Putusan PA SIDOARJO Nomor 1240/Pdt.G/2012/PA.Sda |
|
Nomor | 1240/Pdt.G/2012/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Masrifah |
Hakim Anggota | Mutakin, Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Masfi Handany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan Sepeda motor Honda GL 160 D nopol 6864 XQ dibeli tahun 2009 seharga Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dengan uang muka Penggugat sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)/9,5 % uang muka Tergugat sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah)/33,33 %, uang Tergugat sebesar Rp 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)/38,13 % dan uang bersama Penggugat dan Tergugat sebesar Rp 5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah)/ 19,06, untuk Penggugat sebesar Rp 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)/9,53 % dan Tergugat sebesar Rp 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)/9,53 %;3. Menetapkan harga sepeda motor pada dictum angka 2 dengan harga sekarang dan dibagi sesuai dengan pembagian sebagaimana prosentase tersebut, Penggugat sebesar 19,03 % dan Tergugat sebesar 80,99 % ;4. Menetapkan Komputer dan gelang emas seberat 5 gram merupakah harta bersama Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum angka 4 masing-masing separoh bagian sama besar;6. Menghukum kepada Tergugat atau yang menguasai obyek sengketa dictum angka 3 dan 4 untuk menyerahkan bagian Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara suka rela dapat dijual lelang hasilnya dibagi sesuai porsi masing-masing; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kalung emas seberat 3 gram sebagai mas kawin kepada Penggugat;8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa;- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);- Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Arya Dzaki Oktaviano Ramadhan lahir tanggal 21 Oktober 2012 setiap bulan minimal sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) berlaku sejak bulan September 2012 sampai anak tersebut dewasa atau telah mandiri;- Nafkah Madiyah selama 6 bulan sebesar Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 033/Pdt.G/2013/PTA.Sby
Pertama : 1240/Pdt.G/2012/PA.Sda
Statistik420