Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 211/ B / 2017 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 211/ B / 2017 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Iskandar |
Hakim Anggota | H.m. Arif Nurdua, Nurman Sutrisno |
Panitera | Abdul Manan Amir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat; ----------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 139/G/2017/PTUN. MTR. tanggal 12 September 2017 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan Eksepsi Pembanding/ Tergugat tidak diterima;----------------------Dalam Pokok Sengketa :------------------------------------------------------------------------? Menolak Gugatan Terbanding / Penggugat untuk seluruhnya;--------------------? Menghukum Terbanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus dalam peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 211/_B_/_2017_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/TUN/2018
Banding : 211/ B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 139/G/2017/PTUN.MTR
Statistik11251