Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 166/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silvia Ningsih |
Hakim Anggota | Halimah Tussakdiah, Lenny Lasminar S. |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);3. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Tanah Dengan Bagi Hasil antara Penggugat dengan Tergugat I tertanggal 08 Mei 2011 telah berakhir;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta pihak lain yang yang memperoleh hak atas tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik kepada Penggugat;5. Menghukum apabila Tergugat I dan Tergugat II serta pihak ketiga yang tidak juga mengindahkan pada Poin 4, maka Penggugat akan meminta bantuan aparat penegak hokum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, dan tunai, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000;- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari ketika terbukti lalai menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.586.000,-(satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 47 K/PDT/2021
Pertama : 166/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik5423