Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 60/Pid.Sus/2016/PN Gns |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2016/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Komaruddin |
Hakim Anggota | Uni Latriani, Firdaus Syafaat |
Panitera | Amir Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RUDI APRIANSYAH Bin AMRULLAH MASHOER KUNANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;4. Menetapkan barang bukti ;- 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi shabu-shabu sisa pakai ;- 1 (satu) buah jarum suntik ;- 1 (satu) buah pipa kaca/pirek ;- 3 (tiga) buah pipet sedotan warna putih ;- 1 (satu) buah korek api gas ;- 1 (satu) buah alat hisab shabu/bong terbuat dari botol pocari sweat ;Dirampas untuk dimusnakan ;5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 oleh kami AGUS KOMARUDIN, SH selaku Hakim Ketua, UNI LATRIANI, SH.MH, dan FIRDAUS SYAFAAT, SH,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi AMIR HAMZAH, SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri TITIEN MAHARANI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa tanpa hadirnya Penasihat Hukum Terdakwa ;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAUNI LATRIANI, SH. MH. AGUS KOMARUDIN, SH. FIRDAUS SYAFAAT, SH. MH.PANITERA PENGGANTIAMIR HAMZAH, SH.MH. |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2016/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2016/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2016/PN Gns
Statistik133