Putusan PT BANDUNG Nomor 23/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 23/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Ali |
Hakim Anggota | Edi Widodo, Um Willem Djari |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding, Drs Muh Thamrin Parenrengi, SH. MH, semula Tergugat tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 7 Juli 2014 Nomor : 413/Pdt.G/2013/PN. BDG, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan kalimat amar putusan angka 4 dan angka 5 dalam pokok perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugatDALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah milik adat Kohir C Nomor : 410 seb Persil 167 S.III seluas + 832 m2, yang terletak di Blok Cinotot, dikenal setempat Jalan Raya Setraria dan Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami, Kota Bandung.3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menyatakan SHM No. 1542 / Sukarasa, yang ditimpakan secara tumpang tindih (overlapping) di tanah Kohir C No : 410 Persil 167.S.IIl milik Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;5. Menyatakan SHM No : 1542 / Sukarasa milik Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;6. Menghukum kepada Tergugat dan atau siapapun juga, yang telah mendapat hak dari padanya harus menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat secara sukarela dan seketika dalam keadaan kosong tanpa menanggung biaya apapun.7. Menghukum Turut Tergugat harus tunduk dan taat terhadap putusan ini jika putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap / pasti ( in kracht van gewijsde ).8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 23/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1302 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 233 PK/Pdt/2018
Banding : 23/PDT/2015/PT BDG.
Statistik4836