- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKEILJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENETAPKAN HAK ASUH (HADHANAH) ANAK YANG BERNAMA JOHAN MORENZO BIN DR. JOHAN QALABA, LAHIR TANGGAL 09 FEBRUARI 2015 (BERUMUR 3 TAHUN) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN ANAK YANG BERNAMA JOHAN MORENZO BIN DR. JOHAN QALABA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING NAFKAH/BIAYA ANAK NAMA JOHAN MORENZO SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PERBULAN DENGAN KENAIKAN 10% PERTAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA /MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankeiljke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak yang bernama Johan Morenzo bin dr. Johan Qalaba, lahir tanggal 09 Februari 2015 (berumur 3 tahun) kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan anak yang bernama Johan Morenzo bin dr. Johan Qalaba tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah/biaya anak nama Johan Morenzo sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 10% pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa /mandiri (berumur 21 tahun);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 56/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2019/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Maarif |
Hakim Anggota |
H. Mulyadi Z, M.ag. h. Endang Kusnadi |
Panitera | Subandriyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 1308/PDT.G/ 2018/PA.SMG TANGGAL 11 DESEMBER 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 RABIULAKHIR 1440 HIJRIAH YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 811.000,00 (DELAPAN RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1308/Pdt.G/ 2018/PA.Smg tanggal 11 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Rabiulakhir 1440 Hijriah yang dimohonkan banding; Dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2019/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2019/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 627 K/Ag/2019
Banding : 56/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik513121