Putusan PN JAMBI Nomor 95/Pdt.G/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, III dan VI tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas milyar rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III untuk sebagaian ; 2. Menyatakan sah Akta JUal Beli Nomor 339/2013 tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yel Zulmardi, SH / Tergugat VI; 3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III adalah pemilik obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 8850 m2 terletak di Kampung Srikayangan, Pasir Putih (sekarang dikenal Jalan Cenderawasih/Kapten UD Sumaryo) RT 07 RW 02 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi SElatan, Kota Jambi sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik No. 4/1965 atas nama Lie Lan Kwang berganti menjadi Sertifikat No. 13172/Talang Bakung a. Efendy tanggal 27 Desember 2017; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat III selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat I/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.112.500,00 (empat juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2018/PN Jmb
Statistik10424