Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel. |
|
Nomor | 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Krisnugroho S.p., Djoko Indiarto |
Panitera | Tri Drajat Santoso |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak Provisi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;Dalam Eksepsi- Menolak Eksespi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah dan bangunan Rumah Dinas BTN setempat dikenal dengan Jalan Lamandau IV Nomor 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1066/Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) ;3. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSIDalam Provisi- Menolak Provisi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi ; Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menindaklanjuti surat pernyataan kesanggupan yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk menetapkan harga terhadap rumah yang terletak di Jalan Lamandau IV No.8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Menteri BUMN No-02/M.MBU/2002 tertanggal 04 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap berupa Rumah Dinas BUMN atau berdasarkan peraturan pedoman lainnya yang berlaku saat ini ;4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel..zip
- Download PDF
- 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1035 K/Pdt/2018
Banding : 258/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 383 PK/Pdt/2020
Pertama : 212/Pdt.G/2016/PN.Jkt-Sel.
Statistik7640