Putusan PN AMBON Nomor 85/PDT.G/2011/PN.AB |
|
Nomor | 85/PDT.G/2011/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Juni 2011 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Glenny De Fretes.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Gam Syarief |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;---------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang berhak atas obyek sengketa seluas 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) yang terletak di Karang Panjang, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, setempat dikenal sebagai tanah bekas Quest House, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara dengan tebing/alor.- Selatan dengan jalan raya.- Timur dengan jalan raya/kota satelit.- Barat dengan jaya raya/alor.3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II menguasai obyek sengketa dengan membangun bangunan-bangunan rumah/gedung diatas obyek sengketa tanpa ijin Penggugat adalah suatu penguasaan tanpa hak dan sekaligus merupakan suatu perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------- --4. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 56 Desa/Kel.Amantelu/ 1998 tanggal 15 Desember 1998 atas tanah seluas 34.073 m2 atas nama Tergugat-I yang diterbitkan oleh Tergugat-III adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan nilai bukti menurut hukum ; ----------5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung rentang membayar ganti rugi kepada Penggugat atas bidang tanah obyek sengketa seluas 50.000 m2 sesuai NJOP per meter per segi sebesar Rp. 142.000,- = 50.000,- m2 x Rp. 142.000,- = Rp. 7.100.000.000,- (tujuh milyar seratus juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung rentang membayar harga sewa bidang tanah obyek sengketa kepada Penggugat selama 31 tahun sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2011 = 31 x Rp.75.000.000,- = Rp. 2.325.000.000,- (dua milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dan membayark harga sewa selanjutnya sampia putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II serta siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat-I dan Tergugat-II untuk keluar dari obyek sengketa dengan membongkar bangunan-bangunan rumah/gedung miliknya, bila perlu dengan bantuan TNI/POLRI dan mengosongkan obyek sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat sebagai orang yang berhak, apabila Tergugat-I dan Tergugat-II tidak membayar ganti rugi obyek sengketa maupun harga sewa obyek sengketa kepada Penggugat. ;---------------------------------------------8. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 741.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) ; ----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT.G/2011/PN.AB.zip
- Download PDF
- 85/PDT.G/2011/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/PDT.G/2011/PN.AB
Statistik147116