Putusan PT SEMARANG Nomor 377/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 377/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | H. Sudirman Wp., Arief Purwadi |
Panitera | Hj. Ponny Agustini |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Pembanding semula Tergugat I ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 24 Juni 2015 nomor : 02 / Pdt.G / 2015 / PN. Pwt.yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai Redaksi amar putusan pada angka 7, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I (SUPRIYADI, S.H.) telah pinjam / berhutang uang kepada Penggugat sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) ; 3. Menyatakan bahwa Tergugat I (SUPRIYADI, SH) telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wan Prestasi atas pengembalian / pembayaran hutang sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah), kepada Penggugat sesuai janjinya paling lambat tanggal 28 Februari 2009 ;4. Menyatakan bahwa akibat dari Tergugat I (Supriyadi, SH) yang telah melakukan Ingkar Janji / Wan Prestasi, yang tidak mengembalikan dan membayar hutangnya tepat waktu sesuai yang diperjanjikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2009, sesuai janjinya kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji / Wan Prestasi yang sangat merugikan Penggugat ;5. Menghukum Tergugat I (SUPRIYADI) untuk membayar kembali / mengembalikan sekaligus dan tanpa syarat, uang pinjaman / hutangnya sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) yang telah diterimanya, untuk segera dikembalikan / dibayarkan kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I (SUPRIYADI, S.H.) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya dan menguasainya untuk menyerahkan kembali / mengembalikan sekaligus dan tanpa syarat, uang pinjaman / hutang sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah), tersebut kepada Penggugat ;7. Menghukum Tergugat I (SUPRIYADI, S.H.) untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 0,7 % (Nol koma tujuh persen) untuk setiap bulannya dari jumlah uang pinjaman / hutang sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) terhitung sejak tanggal 01 Maret 2009 sampai dengan dikembalikannya uang pinjaman / hutang sebesar Rp. 114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) ;8. Menghukum Pembanding semula Tergugat I juga sebagai Terbanding (SUPRIYADI, S.H.) untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 377/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1612 K/Pdt/2016
Banding : 377/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 2/Pdt.G/2015/PN.Pwt
Statistik15234