Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/PDT.G/2014/PN.TPI |
|
Nomor | 5/PDT.G/2014/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathul Mujib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudibr Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | - Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan pejanjian Bangun Bagi sebagaimana tertuang dalam Akta No. 46 tertanggal 23 Januari 2001 dan Perjanjian Tambahan (Addendum) No. 21 tertanggal 31 Januari 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan H. Abdul Rahman, SH Notaris di Tanjungpinang dan Surat Perjanjian Kesepakatan No. 77 tertanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan mengikat. 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi. 4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan sekaligus terhadap tanah milik Penggugat yang belum dikembalikan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut: a. Sisa tanah Sertifikat No. 00960 (Bukti P-8) yang diminta seluas 4.449 m2 x Rp. 200.000 = Rp. 889.800.000,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) b. Sisa tanah Sertifikat No. 00981 (Bukti P-1) yang dikuasai tergugat seluas 11.730 m2 x Rp. 200.000 = Rp. 2.346.000.000,- (dua milyar tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) c. Sisa tanah yang tersebut dalam gambar situasi No. 407/80/594.1 setelah dilakukan pemecahan sisa seluas 1.259 m2, sehingga petitum tersebut dapat dikabulkan dengan perincian sebagai berikut : 1.259 m2 x Rp. 200 000 = Rp. 251.800.000 (dua ratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap barang-barang tidak bergerak milik tergugat berupa : a. 1 (satu) unit rumah toko (ruko) yang terletak di jalan baru batu 8 Indonusa Lestari, setempat dikenal dengan blok C No. 33 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. b. 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jl. Sunaryo No. 43 A RT .03/ RW. XIII, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamata Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. c. 1 (satu) unit rumah tinggal yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Gg. Nila No. 05 A Rt. 02/RW. XIV, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat rekonpensi / tergugat konpensi untuk seluruhnya. Dalam Konpensi dan Rekonpensi. - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.469.000.000,-( Lima milyar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 25 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3107 K/Pdt/2015
Pertama : 5/PDT.G/2014/PN.TPI
Statistik9219