Putusan PN KARANGAYAR Nomor 45/PID.Sus/2016/PN.Krg |
|
Nomor | 45/PID.Sus/2016/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Hananta |
Hakim Anggota | Anita Zulfiani, Dh.wisnu Gautama |
Panitera | Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SRI RAHAYU, S.Pd. Binti W. SURONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Gadai?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan Hakim, sebelum jangka waktu selama 6 (enam) bulan habis, dan/atau tidak menjalankan syarat khusus untuk mengganti kerugian PT Astra Sedaya Finance Surakarta sebesar Rp 220.006.000,00 (dua ratus dua puluh juta enam ribu rupiah), dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;b. 1 (satu) lembar lampiran keterangan objek jaminan fidusia nomor: W13.00372530.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015;c. 1 (satu) bendel akta fidusia nomor: 193 tanggal 30 Juni 2015 yang dibuat Notaris TOTOK SUMARYOTO, SH. M.Kn.d. 2 (dua) lembar surat perjanjian dengan jaminan fidusia tertanggal 8 Juni 2015;e. 2 (dua) lembar schedule pembayaran (rincian bukti angsuran);f. 3 (tiga) lembar surat peringatan (SP), peringatan 1, 2, dan 3;Dikembalikan kepada PT. Astra Sedaya Finance melalui saksi A DIDIK SETIADI SP Alias DIDIK Bin SUNARKUM;a. 1 (satu) lembar surat keterangan tertanggal 15 Januari 2016 dan;b. 1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Daihatsu Xenia (Air Bag) Nopol: AD-8891-YU warna putih tahun 2015 No. Rangka: MHKV1AA1JFK015025, No. Mesin: DP93931 atas nama SRI RAHAYU;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilampirkan dalam berkas perkara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pid.Sus/2017
Banding : 223/Pid.Sus/2016 /PT SMG
Pertama : 45/Pid.Sus/2016/PN.Krg
Statistik20130