Putusan PN RABA BIMA Nomor 32/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1) Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2) Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas 442 M2 dengan No.HM 78/24 mei 1993 atas nama HJ KIBITIA dan sertifikat Hak milik HJ KIBITIA Rumah Permanen 7x9 berikut apa yang ada diatasnya yang terletak di RT. 01 RW. 01 Dusun Panggo Nae Desa Paradowane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.Sebelah Utara dengan : Jalan RayaSebelah Selatan dengan : KasmirSebelah Timur dengan : HawasahSebelah Barat dengan : Haris/MakarauMerupakan harta warisan atau harta bawaan KIBITIA (Hj. KIBITIA) yang diberikan oleh orang tuanya H. MANSYUR pada tahun 1990 sekaligus hak milik HJ KIBITIA ;3) Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Waris dan Pernyataan Waris yang dibuat sepihak oleh H. AHMAD AR TERGUGAT I No. 590 /11 /2001/Tahun 2014 mengandung cacat hukum tidak sah karena tidak disetujui oleh Ahli waris dan tidak diakui oleh TERGUGAT III Kepala Desa Parado wane dengan Surat Pernyataan Bantahan tanggal 3 Mei tahun 2017 adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.4) Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Tanah Pekarangan luas 442 M2 Akta No. 61/2014 oleh TERGUGAT I tidak sah dan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.5) Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT VI yang mencoret nama KIBITIA (Hj. KIBITIA) dalam Sertifikat No. 78 pada tanggal 24 Januari Tahun 2014 diganti dengan nama H.AHMAD AR, TREGUGAT I lalu diganti dengan AMIRUDIN, TERGUGAT II lalu TERGUGAT I menjual pada TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum . sertifikat HM atas nama TERGUGAT II harus dibatalkan6) Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik tanah sengketa atas nama AMIRUDIN hak milik No. 78 Tahun 2014 sertifikat yang mengandung cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat.7) Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VI untuk menerbitkan kembali sertifikat semula yakni sertifikat hak milik KIBITIA (HJ KIBITIA) Nomor : 78 luas 442 Paradowane tanggal 24 Januari Tahun 1993 yang telah dicoret dan digantikan kembali atas nama HJ KIBITIA semula atau kembali kepada PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah.8) Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.2.916.000,- (Dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah). 9) Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2018/PT.MTR
Kasasi : 343 K/Pdt/2019
Pertama : 32/Pdt.G/2017/ PN.Rbi
Statistik10347