- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Joni Wardi bin Suwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yulia Hamidah binti Hasan Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Joni Wardi bin Suwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yulia Hamidah binti Hasan Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1367/Pdt.G/2017/PA.Pdg |
|
Nomor | 1367/Pdt.G/2017/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Yefferson, M.abr Hakim Anggota H. Mawarlis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Juslinar J |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi a. Nafkah anak tertinggal sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); b. Nafkah anak sampai dewasa dan mandiri sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus riburupiah) sebulan; c. Nafkah idaah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak tertinggal dan nafkah anak yang akan datang sampai dewasa dan mandiri serta nafkah iddah sebagaimana amar angka 2 huruf a, b dan c diatas, agar diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi a. Nafkah anak tertinggal sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); b. Nafkah anak sampai dewasa dan mandiri sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus riburupiah) sebulan; c. Nafkah idaah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah anak tertinggal dan nafkah anak yang akan datang sampai dewasa dan mandiri serta nafkah iddah sebagaimana amar angka 2 huruf a, b dan c diatas, agar diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1367/Pdt.G/2017/PA.Pdg
Statistik220