Putusan PTA MAKASSAR Nomor 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Amiruddin Tjiama |
Hakim Anggota | 2. Tata Sutayuga, 1. H. Suudi Azhary |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2106/Pdt.G/2015/PA.Mks, tanggal 16 Maret 2016 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Akhir 1437 Hijriah., yang diajukan banding dengan perbaikan amar putusan ;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding, (????.) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon/Pembanding, (?????) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dijatuhkan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wara, Kota Palopo dan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar dan Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan Mut'ah kepada Penggugat sejumlah Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama (anak) umur 12 tahun dan (anak), umur 6 tahun melalui Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan setelah terjadi perceraian hingga kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan kedua anak tersebut dan setiap tahun ditambahkan/dinaikkan 10 %;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Penggugat/Pembanding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 2016/Pdt.G/2015/PA. Mks
Statistik5016