- Menyatakan Terdakwa SAPUDDIN Alias SAPUDDIN Bin AMBO TANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan dan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Selama Beberapa Kali? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair;-----------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) baju kaos berwarna abu-abu; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana jeans berwarna abu-abu; -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana kain berwarna abu-abu; ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam laki-laki berwarna merah; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju olahraga sekolah berwarna kuning; -------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana olahraga sekolah berwarna merah kuning; ----------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah; ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju batik sekolah berwarna merah; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah rok sekolah berwarna merah; -------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam; -----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju dalam berwarna orange; ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam perempuan berwarna merah muda; ----------------------------------
- 1 (satu) buah celana shor berwarna hijau; ---------------------------------------------------------------------
- Sebilah parang berwarna coklat dengan panjang 45 cm;-----------------------------------------------
- irampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Anak Korban SINAR MATAHARI Alias SINAR Binti KANDESSE; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik3927