- Sebelah Utara dengan Baharuddin/ jalan/ Kamisem = 20/38, 90/30 meter
- Sebelah Selatan dengan Sukiman = 91 meter
- Sebelah Timur dengan Kamisem/ Jawan Tarigan = 40/ 200 meter
- Sebelah Barat dengan Baharudin/ Sutar = 40/ 200 meter
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah: Ediyos Tarigan/Baharuddin/Jln. Lintas/Jawan Tarigan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah: Jl. Beringin
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah: Sutar
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah: Dedi Hidayat/ Purba/ Edi yos Tarigan
- Menetapkan bahwa setengah (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum angka 4 diatas adalah hak atau milik Tergugat I (Sukiman) selaku Suami, dan setengah (1/2) bagian adalah hak atau milik almarhumah Tumirah selaku Istri;
- Menetapkan setengah (1/2) bagian dari harta bersama yang menjadi hak atau milik almarhumah Tumirah sebagaimana dictum angka 4 diatas adalah sebagai harta warisan almarhumah Tumirah yang harus dibagikan kepada para Ahli Warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari almarhumah Tumirah adalah sebagai berikut:
- Sukiman (Tergugat I) mendapat seperempat (1/4) bagian atau 25 %;
- anak-anak dari almarhumah Tumirah yaitu Suparwati binti Sukiman (Penggugat I), Misdi bin Sukiman (Penggugat II), Saripah binti Sukiman (Penggugat III), Sartini alias Sarkini binti Sukiman (Penggugat IV), Lasimah binti Sukiman (Penggugat V), Seger bin Sukiman (Penggugat VI), Solihun bin Sukiman (PenggugatVII), Sariyah binti Sukiman (Penggugat VIII), Rolina binti Sukiman (Penggugat IX), dan Sugiwati binti Sukiman (Tergugat II) mendapat sisa dari bagian Sukiman (Tergugat I) yaitu bagian atau 75% dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dari bagian anak perempuan, sedangkan untuk anak perempuan mendapat satu bagian dari anak laki-laki;
- Menghukum para Penggugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan almarhumah Tumirah sebagaimana tersebut pada dictum angka 6 untuk membagi dan menyerahkan kepada Ahli Warisnya masing-masing sebagaimana dictum angka 7, baik secara langsung atau natura, atau apabila tidak dapat dibagi secara langsung atau natura maka dilelang melalui Balai Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan jual beli terhadap obyek sengketa antara Tergugat I (Sukiman) dengan Tergugat III (H. Ratim) yang tidak melibatkan para Penggugat yang juga selaku ahli waris almarhum Tumirah yang telah dicatatkan dalam Surat Ketarangan Ganti Rugi (SKGB) Nomor 1/SK/SKGB/BTM/2019 tanggal 03 Januari 2019 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Ujung Tanjung pada tanggal 1 Agustus 2019;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp9.596.000,-(sembilan juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 138/Pdt.G/2019/PA.Utj |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2019/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Tirmizi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Tirmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jufriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi: - Menolak Eksepsi para Tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan almarhumah Tumirah telah meninggal dunia pada tanggal 6 Nopember 2017; 3. Menetapkan: 1. Suparwati binti Sukiman (Penggugat I); 2. Misdi bin Sukiman (Penggugat II); 3. Saripah binti Sukiman (Penggugat III); 4. Sartini alias Sarkini binti Sukiman (Penggugat IV); 5. Lasimah binti Sukiman (Penggugat V); 6. Seger bin Sukiman (Penggugat VI); 7. Solihun bin Sukiman (PenggugatVII); 8. Sariyah binti Sukiman (Penggugat VIII); 9. Rolina binti Sukiman (Penggugat IX); 10. Sukiman bin Sutar (Tergugat I); 11. Sugiwati binti Sukiman (Tergugat II); adalah ahli waris dari almarhumah Tumirah; 4. Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 19498 meter persegi yang dahulu terletak di RT.7, RW.2 B. Rejo, Kel/Desa Bahtera Makmur Kec. Kubu, Kab. Bengkalis, Provinsi Riau, saat sekarang ini berubah menjadi terletak di RT.002, RW.001 Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, dengan batas-batas: telah berubah alamat dengan batas-batasnya sebagai berikut: adalah harta bersama almarhumah Tumirah dengan Tergugat I (Sukiman); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2019/PA.Utj.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2019/PA.Utj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 782 K/Ag/2020
Pertama : 138/Pdt.G/2019/PA.Utj
Statistik10240