- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Agus Irawanto bin Tumarji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Elis Setyorini binti Muyaji) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Defara Monic Irawan, Perempuan, Umur 12 tahun berada di bawah hadlanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ;
- Nafkah Madliyah selama 30 (tiga puluh) bulan seluruhnya sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp.1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1. sampai dengan 3.3. di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Defara Monic Irawan, minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun ;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk meyerahkan separuh nilai harga penjualan harta bersama berupa harta bergerak yaitu 1 (satu) unit kendaraan truk kecil (ledok) seharga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) yaitu sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat rekonvensi ;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 398/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 398/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtaromh.mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 398/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 398/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 398/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 0646/Pdt.G/2019/PA.BL
Statistik4016