Putusan PN PALU Nomor 6/PID.SUS/2011/PN.PL |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2011/PN.PL |
Para Pihak | FAHMI AKIL, SE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hi. Erwan Munawar |
Hakim Anggota | P. Bayuaji, Mh Darmansyah |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa FAHMI AKIL, SE tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaanPrimair. 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dan i dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa FAHMI AKIL, SE tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-samasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidiair. 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.169.200.000 (seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak 85mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, makadipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 6. Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan kepadanya. 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit Server Lab Komputer dengan kecepatan prosesor 2,13GHz yang ditempeli Merk Scomta. 2. 14 (empat belas) unit Komputer / PC (Stand Alone) yakni Casing merk Apollyon, Maiboard merk Jetway dengan type JW-1G31-MKII, keyboard merk Komic, Prosessor merk Intel, keyboard dan Mouse merk Scomta,Monitor merk Scomta. 3. 1 (satu) buah Aplikasi Microsoft Office 2007. 4. 5 (lima) unit LCD Proyektor merk BENQ type MP515P. 5. 2 (dua) unit Printer merk Xerox type Phaser 3124. 6. 3 (tiga) unit Laptop merk Acer type Aspire 4738Z. 7. 1 (satu) unit Scanner UK (multi fungsi) merk HP Officejet J3600 +software Softscoring UK Reader software. 8. 4 (empat) pcs. Finger Print (Sidik Jan i untuk siswa) merk FingerspotType Compact Series + Software Finger Scan to PAS. 9. 1 (satu) pcs. Learning Management System + Bahan ajaran Min. 365Materi. 10. 1 (satu) pcs. Paket Aplikasi Sekolah (Free dari Direktorat PSMA). 11. 1 (satu) pcs. Digital Resources for LMS. 12. 1 (satu) pcs. Software Pendukung Administrasi / Akademik (SuplemenPAS) . 13. 1 (satu) pcs. Bahan Ajar Berbasis TIK (Software Pembelajaran). 14. 1 (satu) pcs. Toolkits Jaringan merk Kenmaster.15. 2 (dua) Roll. Kabel Belden. 16. 3 (tiga) Box. Connector.17. 2 (dua) pcs. AC (2 PK).18. 1 (satu) pcs. Software perpustakaan digital (E-Lips). Dan19 Surat-surat yang dijadikan sebagai barang bukti yang terlampir dalamberkas perkara. 86Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atasnama terdakwa MUSTAMAL, S.Pd. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 252 K/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 420 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 06/Pid.Sus/2011/PN.PL
Statistik483