- Menyatakan Terdakwa JONI HENDRI Alias JON Bin ELI AMIR SARAGIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket/bungkus narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 2 (Dua) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (Dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah sumbu kompor;
- 7 (tujuh) buah plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru;
- Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN PELALAWAN Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Plw |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2018/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Angkat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Mhbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2018/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2018/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2018/PN Plw
Statistik184