- - 1 (satu) potong kaos merk Seven Two Minutes warna merah ukuran XL
- 1 (satu) potong celana merk Malibu warna abu-abu.
- 1 (satu) potong kaos merk Harley warna abu-abu hitam.
- 1 (satu) potong celana merk Tex Jeans warna abu-abu hitam.
- 1 (satu) potong kaos merk The Executive warna hitam ukuran M
- 1 (satu) potong celana pendek warna putih ukuran 32.
- 3 (tiga) lembar foto CT Scan, Nomor Foto : 0716CT186, Nomor Catalan Medis : 16-17-340115 atas namaPATLAS DEO HANI.
- 1 (satu) lembar hasil pemeriksaan CT Scan Kepala, Nomor Catatan Medis : 16-IT-340115, No Rongten : 201607-185 atas nama PATLAS DEO HANI, yang ditandatangani oleh dr. ACHMAD KARDINTO, Sp.Rad.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian No : 493/VII/2016 atas nama PATLAS DEO HANI yang dikeluarkan oleh RSUD Salatiga.
- 1 (satu) potong kaos rnerk Sound Trak warna motif putih hitam.
- 2 (dua) botol minuman keras jenis Ciu yang berada di dalam botol Tebs.
- 1/2 (Setengah) botol minuman keras jenis Ciu yang berada di dalam botol Freshtea.
- 2 (dua) botol kosong Bir Merk Heineken.
- 1 (satu) lembar Check-In Slip Ruangan 24 Karaoke Happy Puppy Salatiga atas nama RHYNO HARI AGUNG P Tanggal 26 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Invoice Ruangan 24 Karaoke Happy Puppy Salatiga atas nama RHYNO HARI AGUNG P tertanggal 26 Juli 2016.
- 1 (satu) lernbar Check-In Slip Ruangan 23 Karaoke Happy Puppy Salatiga atas nama FRELI Tanggal 26 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Struk pembayaran Ruangan 23 Karaoke Happy Puppy Salatiga atas nama FRELI tertanggal 27 Juli 2016.
Putusan PN SALATIGA Nomor 143/Pid.B/2016/PN Slt |
|
Nomor | 143/Pid.B/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Sergio Arieson |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Setyoningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 .Menyatakan Terdakwa I Freli Rivaldi Senaen Als. Tobz Bin Hersen Senaen dan Terdakwa II Rizky Activan Bin Suti Rahayu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain? 2. Membebaskan Terdakwa I Freli Rivaldi Senaen Als. Tobz Bin Hersen Senaen dan Terdakwa II Rizky Activan bin Suti Rahayu dari dakwaan Kesatu Primair. 3.Menyatakan Terdakwa I Freli Rivaldi Senaen Als. Tobz Bin Hersen Senaen dan Terdakwa II Rizky Activan Bin Suti Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang Dan Luka-Luka ". 4.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 5.Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6.Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7.Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada terdakwa FRELI RIVALDI SENAEN Dikembalikan kepada terdakwa RIZKY ACTIVAN. Dikembalikan kepada saksi HASYIM S.Pd. Dikembalikan kepada saksi RHYNO HARI AGUNG PRASETYO. Dirampas untuk dimusnahkan. Terlampir dalam berkas perkara. 8.Membebankan kepada para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.B/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 143/Pid.B/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 892 K/PID/2017
Banding : 88/Pid/2017/PT. SMG
Pertama : 143/Pid.B/2016/PN Slt
Statistik17190