Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 62-K/PM.III-17/AD/VII/2018 |
|
Nomor | 62-K/PM.III-17/AD/VII/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Esron Sinambela |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Joko Trianto, hakim Anggota 2: Abdul Gani, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : DEFRI YUDHA PRAWIRA, S.Psi, LETNAN DUA CAJ NRP 11160024840390, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : a. 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/I/2018 dari Rumkit TK.III 13.06.01 R.W. Mongisidi tanggal 10 Januari 2018 A.n. Sdri. Ai Rahmawati. b. 1 (satu) lembar foto gambar pertunangan Terdakwa dengan Sdri. Ai Rahmawati. c. 1 (satu) lembar pesanan Hotel Graha Ciumbuleuit Guest House Bandung melalui Traveloka A.n. Sdri. Ai Rahmawati Check in 9 Desember 2016 Check out 10 Desember 2016. d. 1 (satu) lembar pesanan Hotel 88 Kedoya Jakarta melalui Traveloka A.n Sdri. Ai Rahmawati Check in 31 Desember 2016 Check out 1 Januari 2017. e. 1 (satu) lembar pesanan Ozone Hotel Jakarta Utara melalui Traveloka A.n Sdri. Ai Rahmawati Check in 28 Januari 2017 Check out 29 Januari 2017. f. 1 (satu) lembar pesan kamar Whiz Prime Hotel Megamas Manado A.n Sdri. Ai Rahmawati Check in 10 Agustus 2017 Check out 13 Agustus 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,- (duapuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62-K/PM.III-17/AD/VII/2018.zip
- Download PDF
- 62-K/PM.III-17/AD/VII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62-K/PM.III-17/AD/VII/2018
Kasasi : 1 K/Mil/2019
Banding : 75-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2018
Statistik233126