- 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM.I-02/AL/IV/2019 tanggal 22 Juli 2019 untuk selebihnya.
- 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 78-K/PMT.I/BDG/AL/VIII/2019 |
|
Nomor | 78-K/PMT.I/BDG/AL/VIII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota |
Letkol Chk M.p Lumban Radja, letkol Sus Mirtusin |
Panitera | Mayor Chk Hengki Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding dari Terdakwa Syahmardani, Serka Mar NRP 72679. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 42-K/PM I-02/AL/IV/2019 tanggal 22 Juli 2019, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga menjadi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78-K/PMT.I/BDG/AL/VIII/2019.zip
- Download PDF
- 78-K/PMT.I/BDG/AL/VIII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42-K/PM.I-02/AL/IV/2019
Kasasi : 4 K/Mil/2020
Banding : 78-K/ PMT-I/BDG/AL/VIII/2019
Statistik6231