Putusan PT SURABAYA Nomor 53/PID/2017/PT SBY |
|
Nomor | 53/PID/2017/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KUAT |
Catatan Amar | MENGADILI"- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;- Menguatkan dengan perbaikn putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 216/Pid.Sus/2016/PN Kdr., tanggal 5 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai %u201Ckualifikasi tindak pidana yang terbukti sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Sentot Yunarto bin Suripto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati%u2019 dan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul%u2019;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut dengan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna abu-abu hitam, TNKB No. AG 5213 BM, berikut STNKB dan kunci kontak;dikembalikan kepada Terdakwa;b. 1 (satu) helai kemeja warna biru motif kotak-kotak;c. 1 (satu) helai celana pendek warna hijau; dikembalikan kepada saksi Adi Tri Wahono;d. 1 (satu) helai sprei warna hijau;e. 1 (satu) helai kaos warna putih;f. 1 (satu) buah kabel stop kontak warna kabel merah, panjang 7 (tujuh) meter;g. 1 (satu) buah solder dengan pegangan plastik warna biru;h. 1 (satu) buah palu dengan pegangan kayu warna cokelat;i. 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna kuning;j. 1 (satu) buah balsem Merk Geliga; dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2017/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 53/PID/2017/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2017/PT SBY
Pertama : 216/Pid.Sus/2016/PN Kdr
Statistik7466