Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 145/Pdt.G/2014/PA.Sub |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2014/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mansur |
Hakim Anggota | M.e.i., H. Muhlis, H.m. Maftuh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :TENTANG KONPENSII . DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Nuripa telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :? Badaruddin Embong (suami)/Penggugat I;? Ida Nursanti binti Badaruddin (anak perempuan kandung)/Penggugat II;? Sri Hartati binti Badaruddin (anak perempuan kandung)/Penggugat III;? Pawanari bin Badaruddin (anak laki laki kandung)/Penggugat IV;? Imansyah bin Badaruddin (anak laki laki kandung)/ Penggugat V;3. Menetapkan harta bersama Pewaris (Nuripa) dengan Badaruddin Embong (penggugat I) adalah sebagai berikut :3.1. Sebidang tanah pekarangan seluas kurang lebih 2 are beserta rumah panggung di atasnya dengan 15 tiang terletak di Rt. 01 Rw. 06 Dusun Dete Bawa Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa dengan batas batas :- Sebelah Utara : Gang;- Sebelah Selatan : Tanah / rumah Amin Joge; - Sebelah Timur : Gang;- Sebelah Barat : Gang;3.2. Sebidang tanah pertanian seluas 19.040 M2 terletak di blok Unter Bira Desa Hijrah Kecamatan Lape kabupaten Sumbawa dengan batas batas:- Sebelah Utara : Tanggul/Saluran; - Sebelah Selatan : Selokan;- Sebelah Timur : Tanah Bapak Tinggi/tanah Negara;- Sebelah Barat : Tanah Hadun;setengah dari harta bersama tersebut di atas menjadi bagian Pewaris (Nuripa) dan setengahnya lagi menjadi bagian suami (Badaruddin Embong/Penggugat I);4. Menetapkan harta warisan Nuripa adalah setengah bagian yang menjadi bagian Pewaris dari harta bersama tersebut pada point 3 di atas;5. Menetapkan pembagian harta peninggalan Pewaris (Nuripa) sebagai berikut:1.1. Bagian Badaruddin Embong (suami/Penggugat I) adalah bagian dari harta peninggalan;1.2. Bagian anak anak pewaris (Penggugat II sampai dengan Penggugat V) adalah bagian dari harta peninggalan dengan ketentuan bagian anak laki laki dua kali lipat bagian anak perempuan;6. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan Nuripa tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing masing dengan aman tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Polisi, jika tidak bisa dibagi secara natura, maka bisa dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai dengan bagiannya masing masing;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;TENTANG REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.701. 000,- (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2014/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2014/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2014/PA.Sub
Kasasi : 283 K/Ag/2015
Banding : 108/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik7731