- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah jual beli tanah obyek sengketa sebagaimana dalam buku C Desa Kutuk Nomor : 366 Persil 10 S.III luas kurang lebih 5.000 m2 masih atas nama Mustarijono dengan batas-batas :
- Sebelah Utara milik : Giyono dan Sirun ;
- Sebelah Timur milik : Sumito - Karsun ;
- Sebelah Selatan milik : Jalan Desa ;
- Sebelah Barat milik : Sugiyono ? Sirun ( dahulu Almh. Jaminah Binti Mustarijono / separo bagian lainnya ) ;
- Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa :
- Sebelah Utara milik : Giyono dan Sirun
- Sebelah Timur milik : Sumito - Karsun
- Sebelah Selatan milik : Jalan Desa
- Sebelah Barat milik : Sugiyono ? Sirun ( dahulu Almh. Jaminah Binti Mustarijono / separo bagian lainnya )
- Memberikan Hak Kepada Penggugat untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.256.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN KUDUS Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Kds |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dwi Purwanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota:edwin Pudyono Marwiyanto, Mh hakim Anggota:alfa Ekotomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 132a HIR, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: Sebidang tanah sawah sebagaimana C Desa Kutuk Nomor : 366 Persil 10 S.III luas kurang lebih 5.000 m2, masih atas nama Mustarijono terletak di Desa Kutuk Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus dengan batas-batas: Adalah sah milik Penggugat ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 565/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 18/Pdt.G/2018/PN Kds
Statistik1149