Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 778 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PRIMA COAL CHEMICAL tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 3 Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk tanggal 3 Mei 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: I. Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Penggugat telah melanggar Pasal V ayat 2 huruf N dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana yang sudah disepakati bersama;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah putus atau berakhir; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar (setengah) dari sisa jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai kontrak, adapun perinciannya sebagai berikut: 1. Atas nama : YANSEN Sisa masa kontrak 5 bulan x Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 2. Atas nama : RUDISTOYO Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.537.500,00 = Rp12.687.500,00 (dua belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 3. Atas nama : TITU Sisa masa kontrak 0,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp1.168.750,00 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 4. Atas nama : ARIANTO Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 5. Atas nama : APRIANTONI Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 6. Atas nama : GULDEN Sisa masa kontrak 1,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp3.506.250,00 (tiga jura lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah); 7. Atas nama : WAWENTO Sisa masa kontrak 2,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp5.843.750,00 (lima jura delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 8. Atas nama : SEVEN BANA Sisa masa kontrak 1,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp3.506.250,00 (tiga juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah); 9. Atas nama : SENGGONO Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.537.500,00 = Rp12.687.500,00 (dua belas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 10. Atas nama : AGUSTINUS Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 11. Atas nama : BERKATNO Sisa masa kontrak 3 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp7.012.500,00 (tujuh juta dua belas ribu lima ratus rupiah) 12. Atas nama : MUNDING LAYA Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 13. Atas nama : ALIMAN Sisa masa kontrak 1,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp3.506.250,00 (tiga juta lima ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah); 14. Atas nama : HARIADINATA Sisa masa kontrak 5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp11.687.500,00 (sebelas juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 15. Atas nama : HENDRI APRILIANTO Sisa masa kontrak 2,5 bulan x gaji pokok Rp2.337.500,00 = Rp5.843.750,00 (lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Jumlah total keseluruhannya adalah sejumlah Rp125.887.500,00 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 778_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 778_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 778 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plk
Statistik23292