Putusan PN BAUBAU Nomor 26/Pid.B/2016/PN Bau |
|
Nomor | 26/Pid.B/2016/PN Bau |
Para Pihak | - LISWAN JAYA Alias JAYA Bin JASMAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Lutfi Alzagladi, M. Abd. Hakim Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa LISWAN JAYA Alias JAYA BIN JASMAN, yang identitas selengkapnya sebagaimana diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul secara berlanjut?;--------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa LISWAN JAYA Alias JAYA BIN JASMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1. 000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar celana panjang warna biru;- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2016/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2016/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PID.SUS/2016/PT.KDI
Pertama : 26/Pid.B/2016/ PN.Bau
Statistik5028