Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 47/Pdt.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | Syafril P. Batubara, Immanuel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 16.023 M2 ( enam belas ribu dua puluh tiga meter persegi ) berdasarkan Surat Penyerahan Tanah dengan Ganti Rugi tertanggal 8 mei 1995 dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatas dengan tanah Sanggup Tarigan ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sampit Sembiring ;- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Bekasa ;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Aspal.3. Menyatakan Penggugat II adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi ) berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 22 Mei 2002, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sanggup Tarigan ;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sampit Sembiring ;- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai Bekasa ;- Sebelah barat berbatas dengan parit saluran irigasi Persawahan ;4. Menyatakan sisa tanah Penggugat I setelah adanya penjualan kepada Penggugat II adalah 16.023 M2 ? 4.400 M2 = 11.623 M2 ( sebelas ribu enam ratus dua puluh tiga meter persegi ) ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai / mengusahai / menduduki tanah milik Penggugat I dan Penggugat II tanpa ijin Penggugat I dan Penggugat II tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad ) ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan / meninggalkan tanah objek perkara tersebut dan menyerahkannya secara baik kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa ada gangguan dari pihak manapun juga ;7. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.016.000,- (Dua juta enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1016 K/Pdt/2014
Pertama : 47/Pdt.G/2011/PN Lp
Statistik5929