Putusan PN BANDUNG Nomor 293/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2014/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatanMelawanHukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joko Indiarto . |
Hakim Anggota | Kristwan G. Damanik, Marudut Bakara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum perjanjian sewa-menyewa (kontrak) antara Penggugat dalam Rekonpensi dengan para Tergugat dalam Rekonpensi, sebagai berikut:1) Perjanjian Nomor : 0035/40271/D.2/921/CTH/RD/XII/2011, tanggal 1 Desember 2011, atas nama Tergugat dalam Rekonpensi I. ;2) Perjanjian Nomor : 0053/40271/D.2/921/CTH/RD/IX/2013, tanggal 23 September 2013, atas nama. Tergugat dalam Rekonpensi II.;3) Perjanjian Nomor : 0031/40271/D.2/921/CTH/RD/IX/2013, tanggal 19 September 2013, atas nama Tergugat dalam Rekonpensi III.;4) Perjanjian Nomor : 0029/40271/D.2/921/CTH/RD/XII/2013, tanggal 25 September 2013, atas nama Tergugat dalam Rekonpensi IV.;3. Menyatakan para Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.4. Menghukum para Tergugat dalam Rekonpensi untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dihuni/dikuasainya dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam Rekonpensi.5. Menghukum para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan diktum putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan secara riel.6. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1023 K/PDT/2016
Pertama : 293/Pdt.G/2014/PN Bdg
Statistik8313