Putusan PN RABA BIMA Nomor 58/Pdt.G/2016/PN RBI |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2016/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Idimus Hartanto D.sh Doni Riva Dwi Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI.DALAM EKSEPSI.1. Menolak eksepsi para tergugat.DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakanmenurut hukum,bahwa para tergugat benar masih mempunyai sisa hutang pada penggugat sebesar Rp. 225.000.000.-( Dua ratus duapuluh lima juta rupiah) ;3. Menyatakan menurut hukum,bahwa benar penggugat sudah berkalikali menagih hutang tersebut pada para tergugat,namun para tergugat tidak /belum membayarnya hingga sekarang ini ;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi, tidak membayar hutang pada penggugat ;5. Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk segera membayar hutang para tergugat pada penggugat, selambatlambatnya satu minggu terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum,bahwa harta kekayaan/hak milik bersama para tergugat berupa tanah pekarangan dan rumah permanen diatasnya,yang terletak di Rt. 07 / Rw. 04 Desa Boke Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dengan batas-batas- Sebelah Utara : Tanah pekarangan rumah milik SAMI'UN ; - Sebelah Timur : Gang Desa ;- Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan rumah milik ARAHMAN- Sebelah Barat :Tanah pekarangan rumah milik SAMI'UN Sebagai Obyek Jaminan Hutangpara tergugat pada penggugat ;7. Menyatakan menurut hukum,bahwa Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima atas obyek jaminan hutang dimaksud diatas adalah sah dan berharga ;8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;DALAM REKOPENPENSI.1. Menolak gugatan penggugat rekopensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI1. Membebankan para tergugat konpensi / Penggugat rekopensi untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan ini sebesar Rp. 1.341.000 (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2016/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2016/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2421 K/Pdt /2018
Pertama : 58/Pdt.G/2016/PN Rbi
Statistik171104