Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 183/Pid.B/2017/PN Bbu |
|
Nomor | 183/Pid.B/2017/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | J A M U J I |
Hakim Anggota | Dessy Darmayanti, M.hfadesha Lucia Martina |
Panitera | Handro Yuricki. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Riski Alias Ki Bin Ratu Anom, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riski Alias Ki Bin Ratu Anom, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk baby scots yang berisikan sebagai berikut:??? Baju ganti anak-anak milik korban Ichir RM Bin Raden Mas terdiri dari 4 (empat) helai baju kaos dan 4 (empat) helai celana anak-anak;??? 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Nirmala Sari, Pas Photo ukuran 4X6 milik korban atas nama Nirmala Sari;??? 1 (satu) unit HP merk Samsung jenis Core Duos warna putih yang dilapisi karet plastic pelindung warna coklat transparan milik korban atas nama Ichir RM Bin Raden Mas;??? 1 (satu) unit HP merk Mito jenis 630 warna hitam;??? 1 (satu) unit HP merk Samsung jenis GT-19500 warna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Ichir RM Bin Raden Mas.- 1 (satu) unit motor merk Honda jenis Beat warna putih tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka MH 1JF5133CK582915, Nomor Mesin KVY121;Dirampas untuk Negara.- 2 (dua) buah plat sepeda motor Nomor Polisi BE 4425 EW;- 1 (satu) buah plat sepeda motor Nomor Polisi BE 6113 CPZ warna hitam;- 1 (satu) buah helm warna merah merk MRY;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari kayu dan sarung terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 47 cm;- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu merk herder dengan gagang terbuat dari kayu serta sarung terbuat dari kayu warna coklat panjang 22 CM;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2017/PN Bbu
Statistik640