Putusan PN STABAT Nomor 544/Pid.Sus/2015/PN.Stb |
|
Nomor | 544/Pid.Sus/2015/PN.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | PidsusPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurhadi |
Hakim Anggota | Dewi Andriyani, Edy Siong |
Panitera | Suka Murni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MISGITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan???, sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e Jo.Pasal 83 ayat (1) hurufb UURI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah lemari pintu 3- 1 (satu) buah meja makan- 6 (enam) buah kursi- 3 (tiga) lehai daun pintu satu belah- 2 (dua) daun pintu belah dua berkaca hias- 3 (tiga) lembar jendela kaca hias- 10 (sepuluh) lembar jendela kaca biasa- 1 (satu) buah meja tamu- 1 (satu) buah meja rias- 2 (dua) buah kursi meja rias- 1 (satu) buah tempat tidur- 5 (lima) lembar papan alas tempat tidur- 1 (satu) buah kusen pintu besarDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis FE 334 type Colt Diesel 100 PS BK 8700 LV warna kuning.- 1 (satu) lembar surat Tanda Kendaraan bermotor mobil Mitsubishi FE 334 type Colt Diesel 100 PS Nomor Polisi BK 8700 LV warna kuning.- 1 (satu) buah kunci mobil merk Mitsubishi.- 1 (satu) unit telepon seluler merk nokia warna hitam, beserta kartu SIM dengan no. 082166251079 Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 544/Pid.Sus/2015/PN.Stb.zip
- Download PDF
- 544/Pid.Sus/2015/PN.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/Pid.Sus/2015/PN.Stb
Statistik3699