Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 213/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 213/PDT.G/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marulak Purba |
Hakim Anggota | Syahrul Machmud, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto |
Panitera | Maryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM KONPENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V;DALAM PROVISI;- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas + 643 M2, SHM No.53/Serdang, gambar situasi tanggal 7 Juli 1973 No.268/539/1973 atas nama ARIFIN SALIM (Penggugat) yang terletak di Jalan Serdang Raya RT.05, RW.009, Kelurahan Cempaka Baru (dahulu Kelurahan Serdang) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;3. Menyatakan tindakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang menguasai tanpa hak dan memanfaatkan bidang tanah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;4. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan bidang tanah seluas 643 M2, SHM No.53/Serdang, gambar situasi tanggal 7 Juli 1973, No. 268/539/1973 artas nama ARIFIN SALIM (Penggugat) yang terletak di Jalan Serdang Raya RT.05, RW.009, Keluarahan Cempaka Baru (dahulu Kelurahan Serdang)Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, dengan batas:- Sebelah Utara : Jalan Serdang Raya;- Sebelah Timur : H. SUYADI/Kali Serdang;- Sebelah Selatan : MUHTAR JAFAR/H. TUGUR;- Sebelah Barat : ERWIN;kepada Penggugat tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan alat Negara;5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp1.000.000,00,-(satu juta rupiah) setiap harinya bilamana lalai melaksanakan isi/bunyi putusan ini untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan terhadap para Tergugat tersebut telah dilakukan teguran (aanmaning);6. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp2.116.000,00,-(dua juta seratus enam belas ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI;1. Menolak gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Konpensi untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Rekonpensi yang hingga saat ini diperhitungkan nihil; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 462/PDT/2017/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 462 PK/Pdt/2018
Pertama : 213/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Statistik4413