Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 144/PID.B/2015/PN PYH |
|
Nomor | 144/PID.B/2015/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | judi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Neli Gusti Ade, Sh Alexander Gema R. G |
Panitera | Nasib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Januardi Bin Ali Rauf Panggilan Obok Alias. Ain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Januardi Bin Ali Rauf Panggilan Obok Alias. Ain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair tersebut;5. Menyatakan Terdakwa Januardi Bin Ali Rauf Panggilan Obok Alias. Ain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 20 (Dua puluh) hari; 7. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;9. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit pesawat televisi merk LG 21 ???- 1 (satu) unit receiver merk goldsat GSR 8000 warna hitam- Rekap judi pacu anjing dan catatan berupa angka dan singkatan nama pemain judi- 1 (satu) buah bola lampu listrik merk Philips 8 watt- 1 (satu) buah bola lampu listrik merk nota SNI 20 watt- 1 (satu) unit payung antena parabola- Uang sebanyak Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah)Dipergunakan dalam perkara atas nama Reki Gustira Panggilan Reki Bin Nurmaini dan kawan-kawan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/PID.B/2015/PN PYH
Statistik576