Putusan PT SEMARANG Nomor 186/Pid/2014/PT SMG |
|
Nomor | 186/Pid/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Perzinahan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suyud Hadiwinata |
Hakim Anggota | Purwanto, H.moh.ruslan- Hadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; --------------------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Boyolali tanggal 20 Mei 2014 Nomor : 72/ Pid.B/ 2014/ PN.Bi yang dimintakan banding Sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut : ---------------------------------------- - Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum mas percobaan selama 6 ( enam ) bulan berakhir; --------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali tersebut untuk selebihnya ; -------------------------------------------------------------------------- - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 186/Pid/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -72 /Pid.B/2014/PN.BI
Kasasi : 1419 K/PID/2014
Banding : 186/Pid/2014/PT SMG
Statistik6631