Putusan PN SINGKAWANG Nomor 122/Pid.Sus/2017/PN Skw |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2017/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Phh. Patra Sianipar, Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa CHIN CIN FO alias LOFU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1. ( Satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket dalam kemasan plastic klip berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu ;- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ang dimasukkan dalam plastic klip yang bertuliskan 150 ;- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ang dimasukkan dalam plastic klip yang bertuliskan 100 ;- 1 (satu) kantong plastik warna hitam ;- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam lis merah ;- 1 (satu) buah alat penghisap shabu yang terbuat dari kaca ;- 1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Super Soccer- 2 (dua) batang sendok terbuat dari potongan pipet plastik ;- 2 (dua) buah jarum api - 3 (tiga) buah potongan pipa kaca ;- 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Pertama : 122/Pid.Sus/2017/PN.Skw
Statistik686