- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tanah sengketa seluas 1816 M2 yang terletak di Kampung Koko, Desa Tanjung Luar Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Raya.
- Sebelah Timur : Dahulu Rumah Abdul Manan sekarang Rumah
- Sebelah Utara : Gang.
- Sebelah Selatan : Toko dan Bengkel H. Jaenul Abdi, Rumah H.
- Sebelah Barat : Jalan Raya.
- Sebelah Timur : Dahulu Rumah Abdul Manan sekarang Rumah
- Sebelah Utara : Gang.
- Sebelah selatan : Toko dan Bengkel H. Jaenul Abdi, Rumah H.
Putusan PN SELONG Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Sel |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Erni Priliawati, Sh.se |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Galih Bawono, Hakim Anggota 1: Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Arfian Mahfiz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, IX, X, XI, XIV; Muhammad Tahir, Rumah Lihin, Rumah Abdul Hafiz, Rumah Kandar, Rumah Suburiah, Rumah Suding. Selamak, Rumah Daeng Abdul Kadir, Rumah Kartanah. Adalah milik Para Penggugat dan Tergugat I ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Masipun Alias Ekong (Tergugat 2), Lalu Mastur (Tergugat 3), Suharmanto (Tergugat 4),Daeng Mas?ud Ibrahim (Tergugat 5), Abdul Kadir (Tergugat 6), Abdurrahim (Tergugat 7), Koperasi Sumber Jala (Tergugat 8), Kursiah (Tergugat 9) Sapira Septiana, Selpiana diampu oleh Tergugat 9 karena masih anak-anak, Reni Oktara (Tergugat 10), Siti Fatimah (Tergugat 11), Ria Mariana (Tergugat 12), Ita Sopiati (Tergugat 14), M. Yamin (Tergugat 15) yang telah menguasai tanah sengketa dan tidak mau mengembalikan kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Dra. Hj. Halimah Iswati (Tergugat 1) yang secara sepihak telah mengalihkan kepemilikan tanah sengketa dari milik Almarhum Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi (P 1), Abdullah Hadi (P 2), Dra. Hj. Halimah Iswati (T 1) tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Almarhum Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi ( P 1 ), Abdullah Hadi (P 2) adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan bahwa perbuatan Dra. Hj. Halimah Iswati (Tergugat 1) yang secara sepihak telah menyewakan tanah sengketa kepada KOPERASI SUMBER JALA (T. 8), ITA SOPIATI (T.14) beserta dengan suaminya yaitu M. YAMIN (T.15) tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Almarhum Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi ( P 1 ), Abdullah Hadi (P 2) adalah perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan bahwa perbuatan almarhum Bakar Yunus yang telah mensertifikatkan sebagian tanah sengketa yaitu seluas 4,41 are pada tahun 2008 tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Almarhum Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi ( P 1 ), Abdullah Hadi (P 2) adalah tindakan dan perbuatan yang tidak sah dan batal demi hukum ; 7. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Kursiah (T.9), Reni Oktara (T.10), Siti Fatimah (T.11), Ria Mariana (T.12), Sapira Septiana, Selpiana diampu oleh T.9 karena masih anak-anak yang membuat perubahan nama pemegang hak atas sebagian tanah sengketa seluas + 4,41 Are setelah BAKAR YUNUS meninggal dunia adalah tindakan dan perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan KURSIAH (T.9) yang memberi ijin tinggal kepada MASIPUN Alias EKONG (T.2) diatas tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh KURSIAH (T.9), SAPIRA SEPTIANA, SELPIANA yang diampu oleh Tergugat 9 karena masih anak-anak, RENI OKTARA (T.10), SITI FATIMAH (T. 11), RIA MARIANA (T.12) dan mendirikan rumah semi permanen diatasnya tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Almarhum Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi ( P 1 ), Abdullah Hadi (P 2) adalah tindakan dan perbuatan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; 9. Menyatakan bahwa semua transaksi dan/atau peralihan atau pemindah tanganan kepemilikan tanah sengketa dari kepemilikan Almarhumah Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi (P 1), Abdullah Hadi (P 2), dan Hj. Halimah Iswati (T 1) adalah batal demi hukum ; 10. Menyatakan segala bentuk surat, atau sertifikat yang timbul atas tanah sengketa yang berakibat beralihnya kepemilikan tanah sengketa dari milik Almarhumah Hj. Maemunah, H. Abdurrahim Hadi (P 1), Abdullah Hadi (P 2), dan Hj. Halimah Iswati (T 1) adalah tidak memiliki kekuatan hukum ; 11. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa yang terletak di Kampung Koko, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten lombok Timur dengan batas-batas : Muhammad Tahir, Rumah Lihin, Rumah Abdul Hafiz, Rumah Kandar, Rumah Suburiah, Rumah Suding. Selamak, Rumah Daeng Abdul Kadir, Rumah Kartanah. Agar segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ). 12. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ; 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.972.000 ,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik560