Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/ Pdt.G/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 30/ Pdt.G/2015/PN.Plg |
Para Pihak | Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum Cq Direktorat Jenderal Pengairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air LAWANPT. Karya Sarana Sejahtera Abadi, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 30 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Gultom |
Hakim Anggota | Eliwarti, Serta H. Zuhardi Za |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI:? Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima (niet ont vankelijd verkelaard) ;II. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian No.04/SP-Ah/IR-II/2013 tanggal 22 Mei 2013 antara Penggugat dengan Tergugat I ;3. Menyatakan sah menurut hukum atas tindakan Penggugat memutuskan Kontrak Kerja secara sepihak dengan Tergugat I berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Kerja No. UM.02.01-Ah/IR-2/87 tanggal 14 Nopember 2014 ;4. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar dana Jaminan Pelaksanaan yaitu Garansi Bank Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau menyetor langsung ke Kantor Kas Negara ?TANPA SYARAT?;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 991.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1447 K/Pdt/2016
Pertama : 30/Pdt.G/2015/PN.Plg
Statistik19073