Putusan PN SELONG Nomor 13 /Pdt.G/2019 /PN Sel |
|
Nomor | 13 /Pdt.G/2019 /PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Galih Bawono, Dewi Santini |
Panitera | -johariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:I.Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat II, III, V, VII, IX, X, XI;II.Dalam Pokok Perkara1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;2.Menyatakan bahwa tanah sawah seluas + 65 are (enam puluh lima are) dari luas asal + 80 are (delapan puluh are) yang terletak di Orong Aik Mbuk Subak Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa I dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : parit, sawah H. Athar, sawah H. Pauziah.-Sebelah Utara : parit.-Sebelah Timur : parit, sawah H. Akmaludin (Almarhum) sekarang dikuasai oleh anak-anaknya yaitu Abdul Hanan CS, sawah H. Ishak.-Sebelah Selatan : pecahan tanah sengketa yang dibeli oleh H. LALU. MUNAWAR.adalah merupakan hak milik dari Almarhum AMAQ MEREP yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum AMAQ MEREP yaitu para Penggugat dan Turut Tergugat;3.Menyatakan bahwa tanah sawah seluas + 35 are (tiga puluh lima are) dulu terletak di orong malaka manis sekarang orong ketujur kejong, Subak Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa II dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : parit, sawah H. Haerul.-Sebelah Utara : sungai sordang.-Sebelah Timur : parit, sawah H. Ishak.-Sebelah Selatan : parit.adalah merupakan hak milik dari Almarhum AMAQ MEREP yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum AMAQ MEREP yaitu para Penggugat dan Turut Tergugat;4.Menyatakan bahwa Tanah Pekarangan seluas seluas + 13,5 are dari luas asal + 15 are yang terletak di Dusun Baru Selatan, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa III dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : Gang, mushalla, Rumah H. Jamiludin, Rumah H. Amrullah. -Sebelah Utara : Parit, jalan setapak.-Sebelah Timur : parit, Jalan Raya.-Sebelah Selatan : Gang, Rumah Amaq Nasrudin, Rumah Amaq Ferdiadalah merupakan hak milik dan peninggalan dari Almarhum AMAQ MEREP yang selanjutnya menjadi hak milik keturunan Almarhum AMAQ MEREP yaitu para Penggugat dan Turut Tergugat ;5.Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Loq Amin alias Amaq Mukhsin alias H. Abdul Kadir Jaelani semasa hidupnya dan tindakan dan perbuatan para Tergugat yang telah menguasai, menempati dan menjual serta mengoper alihkan obyek sengketa kepada pihak lain dan mempertahankan obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;6.Menyatakan bahwa perbuatan Mahrap Alias Amaq Husnul Hotimah (Tergugat 8), Mansur Amin Alias Amaq Kuratul Aini (Tergugat 3) yang telah membuatkan Sertifikat atas tanah sengketa yang dikuasainya dengan bantuan Tergugat 19 (BPN Kab. Lotim) adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan sertifikat tersebut tidak sah sehingga harus dinyatakan batal demi hukum ;7.Menyatakan bahwa penguasaan oleh para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku ;8.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya obyek sengketa yaitu tanah seluas + 65 are (enam puluh lima are) dari luas asal + 80 are (delapan puluh are) yang terletak di Orong Aik Mbuk, Subak Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa I dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : parit, sawah H. Athar, sawah H. Pauziah.-Sebelah Utara : parit.-Sebelah Timur : parit, sawah H. Akmaludin (Almarhum) sekarang dikuasai oleh anak-anaknya yaitu Abdul Hanan CS, sawah H. Ishak.-Sebelah Selatan : pecahan tanah sengketa yang dibeli oleh H. LALU. MUNAWAR.untuk segera mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada para Penggugat dan Turut Tergugat dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;9.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya obyek sengketa yaitu tanah seluas + 35 are (tiga puluh lima are) yang dulu terletak di orong malaka manis sekarang orong ketujur kejong, Subak Bantek, Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa II dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : parit, sawah H. Haerul.-Sebelah Utara : sungai sordang.-Sebelah Timur : parit, sawah H. Ishak.-Sebelah Selatan : parit.untuk segera mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada para Penggugat dan Turut Tergugat dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;10.Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasia dan mendapatkan hak daripadanya obyek sengketa yaitu tanah pekarangan seluas + 13,5 are dari luas asal + 15 are yang terletak di Dusun Baru Selatan, Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, yang menjadi Obyek Sengketa III dalam perkara ini dengan batas-batas sebagai berikut :-Sebelah Barat : Gang, mushalla, Rumah H. Jamiludin, Rumah H. Amrullah. -Sebelah Utara : Parit, jalan setapak.-Sebelah Timur : parit, Jalan Raya.-Sebelah Selatan : Gang, Rumah Amaq Nasrudin, Rumah Amaq Ferdiuntuk segera mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada para Penggugat dan Turut Tergugat dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan ;11.Menghukum para Tergugat untuk membongkar bangunan yang telah dibangun di atas obyek sengketa ;12.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.957.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13_/Pdt.G/2019_/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 13_/Pdt.G/2019_/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2549 K/Pdt/2020
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Sel
Statistik6133