- Menolak eksepsi Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Kesepakatan Lisan Pengikatan Jual beli terhadap ke-5 (lima) bidang Tanah bangunan Sawah SHM No. 1480, Luas : 247 M2, SHM No. 1481, Luas : 468 M2, SHM No. 1482, Luas : 54 M2, SHM No. 1483, Luas : 468 M2 dan SHM No. 1484, Luas : 1.833 M2, Keseluruhannya A/n Almarhum H. AEP SAEPUDIN ZUHRI antara Tergugat IX (Selaku Adik Almarhum H. AEP SAEPUDIN ZUHRI) yang mewakili Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dengan Penggugat dengan harga sebesar Rp2.800.000.000.- (dua miliyar delapan ratus juta rupiah) pada bulan pebruari 2015 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX telah ingkar janji/ Wanprestasi;
- Menyatakan membatalkan Kesepakatan Lisan Pengikatan Jual beli terhadap ke-5 (lima) bidang Tanah bangunan Sawah SHM No. 1480, Luas : 247 M2, SHM No. 1481, Luas : 468 M2, SHM No. 1482, Luas : 54 M2, SHM No. 1483, Luas : 468 M2 dan SHM No. 1484, Luas : 1.833 M2, Keseluruhannya A/n Almarhum H. AEP SAEPUDIN ZUHRI antara Tergugat IX (Selaku Adik Almarhum H. AEP SAEPUDIN ZUHRI) yang mewakili Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII dengan Penggugat dengan harga sebesar Rp2.800.000.000.00 (dua miliyar delapan ratus juta rupiah) pada bulan pebruari 2015;
- Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk mengembalikan pembayaran hutang Almarhum H. AEP SAEPUDIN ZUHRI, sebesar Rp2.800.000.000.-(dua miliyar delapan ratus juta rupiah) kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht);
- Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar ganti rugi, berupa Kerugian Materiil sebesar Rp1.624.000.000,00 (satu miliyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) dibayar selambat-lambatnya terhitung sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkcraht);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas ke-5 (lima) bidang Tanah bangunan Sawah SHM No. 1480, Luas : 247 M2, SHM No. 1481, Luas : 468 M2, SHM No. 1482, Luas : 54 M2, SHM No. 1483, Luas : 468 M2 dan SHM No. 1484, Luas: 1.833 M2, yang keseluruhannya terletak di Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, keseluruhannya A/n Almarhum H. Aep Saepudin Zuhri;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat I, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.830.000,00 (lima juta delapan ratus tiga puluh ribu rurupiah);
Putusan PN CIANJUR Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Cjr |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pitriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Laurenz Stephanus Tampubolon, Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti Yaya Hendayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Cjr
Statistik10112