- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 19 Nopember 2006 dihadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. Susilo Mundriharto di GMAHK ?JEMAAT ANJASMORO? Surabaya, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor Register 352/XI/2006, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 21 Nopember 2006 dinyatakan Putus karena Perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kediri untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 138/Pdt.G/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Tjahjo Mahendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Santoso, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menyatakan menolak eksepsi Tergugat. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Hak Asuh anak bernama Nick Owen Tio, laki-laki, lahir di Makassar, 12 Februari 2008, 11 tahun, dicatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.828.0127.578, diterbitkan oleh Dispendukcapil Makasar, tanggal 15 Februari 2008 jatuh pada pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Panji Sutrisno, SE). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan Nick Owen Tio, laki-laki, lahir di Makassar, 12 Februari 2008, usia 11 tahun, dicatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.828.0127.578, diterbitkan oleh Dispendukcapil Makasar, tanggal 15 Februari 2008 kepada Penggugat Rekonvensi (Panji Sutrisno,SE) DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi, untuk membayar masing-masing separuhnya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp. 366.000,00 (Tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pdt.G/2019/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 138/Pdt.G/2019/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PDT/2020/PT SBY
Pertama : 138/Pdt.G/2019/PN Gpr
Statistik8915