- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 21 Maret 2019 Nomor 735/Pid.B-LH/2018/PN.Blb. yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai jumlah denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa PT. JERDYTEX, dalam hal ini diwakili oleh JERRY SURYADINATA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?melanggar baku mutu air limbah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. JERDYTEX, dalam hal ini diwakili oleh JERRY SURYADINATA, dengan pidana denda senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka sebagian asset/harta PT. JERDYTEX disita dan dijual lelang untuk membayar jumlah denda dimaksud;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Lebih Kurang 1 (satu) Kilogram Sedimen yang di ambil pada saluran air setelah bak Wet Scrubber PT. JERDYTEX yang akan menuju ke Kolam Batu di dalam PT. JERDYTEX . No 10 RT 01/01 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi;
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Laporan Pengambilan Contoh Uji Nomor : 65/PCU/2010 tanggal 11 Agustus 2010.
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil Uji Nomor 98/LHU/2010 tanggal 11 Agustus 2010.
- 3 (tiga) lembar Foto copy Legalisir Sanksi Administrasi Nomor 668/1854/BPLH tanggal 22 September 2010 Perihal : Perintah melakukan tindakan tertentu.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jawaban Surat Perintah melakukan tindakan tertentu Nomor : 103/ Dep.SDM/ijin-LH/2011 tanggal 10 Januari 2011.
- 3 (tiga) lembar Foto copy Legalisir Berita Acara Pemeriksaan Penertiban Pengelolaan Lingkungan Hidup tanggal 5 Juli 2011.
- 1 (satu) lembar Asli Laporan Hasil Analisa (Laboratorium) No. 01349/DBBFAE tanggal 15 Juli 2011 dari Sucofindo.
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan Direktur PT. Jerdytex tertanggal 26 Agustus 2011.
- 2 (dua) lembar Foto copy Legalisir Sanksi Administrasi Nomor : 668/3261/ BPLH tanggal 23 Desember 2011 Perihal : Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- 11 (Sebelas) lembar foto copy legalisir Akte Pendirian No.8 tanggal 17 Februari 1989 Notaris LINA RACHMAWATI, SH.
- 6 (enam) lembar foto copy legalisir Akta No.8 tanggal 16 Juni 2014 Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT JERDYTEX Notaris PAULINA, S.H.
- 3 (Tiga) lembar foto copy legalisir Rekomendasi Dokumen UKL-UPL Industri Tekstil PT JERDYTEX berdasarkan Surat bplhd Prov. Jawa Barat No.660.1/2.844/I/2012.
- 7 (Tujuh) lembar foto copy legalisir ijin Usaha Industri No.310/T/Industri/91 tanggal 07 Oktober 1991.
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Izin Gangguan No.533/B.075/pmdm/BPMP tanggal 13 Juni 2016.
- 11 (Sebelas) lembar foto copy legalisir Ijin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 No.229 Tahun 2008 tanggal 29 April 2008.
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 10. 24. 1.13.00371, tanggal 27 Agustus 2013.
- 6 (Enam) lembar foto copy legalisir Surat Izin Lokasi nomor : 593/SK.178-KP/ 1994 tanggal 5 September 1994.
- 4 (Empat) lembar foto copy legalisir Surat Izin Lokasi nomor:593/SK.91-BKPMD/ 1989 tanggal 2 Juni 1989.
- 6 (Enam) lembar foto copy legalisir Surat Izin Lokasi nomor : 593/SK.231-KP/ 1994 tanggal 21 Nopember 1994.
- 4 (Empat) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Bupati Nomor : 591.4/ 045-BPMP/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang pemberian izin pemanfaatan tanah baru sebagai izin lokasi untuk industri textile/garmen (pakaian jadi) kepada Sdr. TEDDY SURYADINATA ATAS NAMA PT. JERDYTEX.
- 4 (Empat) lembar foto copy legalisir Surat Perpanjangan Izin pengambilan air tanah Nomor : 546.2/534/ 10.1.01.2/BPMPT/2016 tanggal 19 Juli 2016.
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Bupati Bandung nomor : 546.2/ 04.IPPA-DU/DSDAPE/ 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPPA) Perpanjangan.
- 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Bupati Bandung nomor : 546.2/ 05.IPPA-DU/DSDAPE/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (IPPA) Perpanjangan.
- 4 (Empat) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor:546.2/532/ 10.1.01.2/BPMPT/2016 tanggal 19 Juli 2016 tentang Perpanjangan Izin Pengambilan Air Tanah.
- 4 (Empat) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor:546.2/533/ 10.1.01.2/BPMPT/2016 tanggal 19 Juli 2016 tentang Perpanjangan Izin Pengambilan Air Tanah.
- 3 (Tiga) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor:546.2/05/10.1.01.0/ DPMPTSP/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Pengeboran Sumur Tambahan.
- 30 (Tiga puluh) lembar foto copy legalisir Surat Izin Lingkungan kegiatan industri nomor : 660/03/19.1.03.0/ BPMPT/2016 tanggal 25 April 2016.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP PT. JERDYTEX Nomor : 01.448.050. 3.441.000 tanggal 09-04-2007.
- 2 (Dua) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Kerjasama pengangkut dan pengolahan limbah B3 antara PT. KHALDA ALAM UTAMA, PT. JERDYTEX dengan PT. JOBS COLOURING Nomor : 01/KAU-JT-JC/B3/IX/2016 tanggal 01-06-2016.
- 15 (Lima Belas) lembar foto copy legalisir Dokumen Limbah B3 Nomor : 0010498 tanggal 02-02-2017.
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa PT. JERDYTEX, dalam hal ini diwakili oleh JERRY SURYADINATA yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 100/PID.B-LH/2019/PT BDG |
|
Nomor | 100/PID.B-LH/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pembuangan Limbah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanifah Hidayat Noor |
Hakim Anggota | Brdehel K. Sandan, Amin Sembiring |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PID.B-LH/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 100/PID.B-LH/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 294 PK/Pid.Sus-LH/2022
Banding : 100/PID.BLH/2019/PT BDG
Statistik46184