| Putusan PN TUAL Nomor 23/PDT.G/2015/PN Tul  | |
| Nomor | 23/PDT.G/2015/PN Tul | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | Perdata | 
| Kata Kunci | 23/PDT.G/2015/PN TulEDY TOTO PURBASHMHLILI DIETINCE ANGGREKENGGE LIE Tergugat: TONCI MANGAR YOSINA TANDRA KALARCI MANGAR BINONI MANGAR | 
| Tahun | 2016 | 
| Tanggal Register | 7 September 2015 | 
| Lembaga Peradilan | PN TUAL | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Edy Toto Purba | 
| Hakim Anggota | Ulfa Rery, Rays Hidayat | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | KASASI | 
| Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat ; -------------------------------------------DALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; ------------DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris sah dari DIE PAN SUI ; -------------3. Menetapkan objek sengketa adalah milik Alm DIE PAN SUI yang turun kepada ahli warisnya yakni Para Penggugat ; ---------------------------------------------------------4. Menghukum serta memerintahkan para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan aman ; -------------5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menempati objek sengketa dan merubah struktur bangunan rumah objek sengketa adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum ; --------------------------------------------------------6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ; -----------7. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ; --------------------------------------------8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ; ------------------------------------DALAM REKONVENSI? Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; -----------------------------------------DALAM KONVENSI dan REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 27.091.000,- (Dua puluh tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------- | 
| Tanggal Musyawarah | — | 
| Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 23/PDT.G/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 23/PDT.G/2015/PN_Tul.pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Pertama : 23/PDT.G/2015/PN Tul 
 Peninjauan Kembali : 266 PK/Pdt/2018 
 Banding : 13 /PDT/2016/ PT AMB 
 Kasasi : 3053 K/PDT/2016 
 
 Statistik164104
 
 

