Putusan PT BANJARMASIN Nomor 66/PID/2018/PT BJM |
|
Nomor | 66/PID/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, Yusuf |
Panitera | Sanyoto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 55/Pid.B/2018/PN Mtp., tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa ARDIANSYAH alias DIAN bin H. DARLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Handphone OPPO F1s model A1601 warna rose gold dengan nomor seri VGWK6LMJ99999999 dan Nomor IMEI 863069033111114, IMEI 863069033111106;Dikembalikan kepada Terdakwa ARDIANSYAH alias DIAN bin H. DARLAN.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 66/PID/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PID/2018/PT BJM
Kasasi : 872 K/Pid/2018
Pertama : 55/Pid.B/2018/PN Mtp
Statistik12832