Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 150/Pid.B/2013/PN.Pkp |
|
Nomor | 150/Pid.B/2013/PN.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutaji |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Riyanti Desiwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa RUSLI Alias YUN KIUN Bin YAP AKON,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :? 2 (dua) paket besar yang diduga shabu dikemas dalam plastik berwarna bening ;? 2 (dua) paket sedang yang diduga shabu dikemas dalam plastik berwarna bening ;? 1 (satu) paket kecil yang diduga shabu dikemas dengan plastik berwarna bening ;Bahwa berat barang bukti sabu berdasarkan lampiran Berita acara taksiran/penimbangan dari Kantor PT Pegadaian Cabang Pangkalpinang Nomor : 43/ISLN.170500/2013 tanggal 09 Januari 2013 adalah sejumlah 143,09 gram (seratus empat puluh tiga koma nol sembilan gram) dan telah disisihkan seberat 11,316 gram (sebelas koma tiga ratus enam belas gram) untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dikembalikan lagi kepada pihak Satnarkoba Polres Pangkalpinang sebeerat 11,277 gram (sebelas koma dua ratus tujuh puluh tujuh gram) sehingga barang bukti yang masih tersisa yang diajukan ke persidangan adalah sejumlah 143,051 gram (seratus empat puluh tiga koma nol lima satu gram) ? 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) yang terbuat dari kaca ;? 1 (satu) lembar alumunium foil ;? 1 (satu) bungkus plastik obat ukuran kecil warna bening ;? 1 (satu) buah kotak HP merk Black Berry warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35 / PID / 2013 / PT BABEL
Pertama : 150/Pid.B/2013/PN.PKP
Statistik74304