- Menyatakan Terdakwa Frejon Rendy Rutumalessy Alias Ejon Alias Marko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Kekerasan Memaksa Anak untuk melakukan Persetubuhan dengannya??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah celana jens levis panjang berwarna biru muda merek SALZA;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek berwarna blue violet dengan tangan baju berwarna biru navi;
- 1 (satu) buah switer dengan penutup kepala berwarna abu ??? abu bertuliskan HOLLY dibagian depan;
- 1 (satu) buah baju kaos kutang dalam bergaris hitam putih;
- 1 (satu) buah bra berwarna merah maron;
- 1 (satu) buah Celana dalam berwarna merah muda (pink);
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 merek/type Suzuki FU 150 SCD 3, nomor polisi DE 4245 BD, Nomor rangka MH8B41FAFJ-124175, Nomor mesin G428-ID-123211, berwarna hitam;
- 1 (satu) buah STNK motor asli dengan nomor register DE 4245 BD, atas nama pemilik Hermanus Aponno alamat dusun Sion Negeri Makariki;
- 1 (satu) buah kunci motor bertuliskan KC tangkai kunci.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN MASOHI Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN Msh |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawardy Rivai, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Saleh Ambo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Anak Korban WA AMINARTI Alias AMI; Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Terdakwa FREJON RENDY RUTUMALESSY Alias EJON Alias MARKO. |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2019/PN Msh
Statistik520