Putusan PN JEMBER Nomor 75/Pdt.G/2011/PN.JR |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2011/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 15 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Mangapul, R. Hendral |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan sah menurut Hukum bahwa Tanah sengketa, terletak di Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dengan identitas C Nomor : 2631, persil No. 168 Klas D. I, luas + 2.45a M2 tercatat atas nama : SUGIYO / KUD HARAPAN, dengan batas _-batas sebagai berikut :-Utara : Jalan Desa;-Timur :Tanah Sulami Bin H. Hasim;-Selatan :SDN Sumberejo I ;-Barat :Jalan Raya; yang diatasnya telah berdiri bangunan Kantor ruko Harapan dan Lantai Jemur adalah merupakan asset atau hak miliknya KUD HARAPAN ATAU KUD Sumber Alam Pontang, Ambulu, Kabupaten Jember;3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai daya berlaku dalam hukum, seluruh transaksi jua beli sebagian dari luas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat III ( selaku kuasa dari saudara - saudaranya sebagai ahliwaris dari almarhum Imam Sanusi kepada Tergugat II dan Tergugat VIl ;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku peralihan hak atas sebagian dari luas tanah sengketa yang ada bangunan rumah dan toko dalam bentuk konpensasi hutang dari Tergugat II kepada Tergugat VII ;5. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat IV yang telah menyewakan Bangunan gudang dan lantai jemur kepada Tergugat V adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku segala bentuk surat - surat dan atau akta-akta yang telah terbit atas nama para Tergugat;7. Menyatakan bahwa penguasaan dan penikmatan tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII / Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI , Tergugat VII dan Tergugat VIII / para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan membongkar bangunan-bangunan rumah berikut took dan warung kopi yang ada diatasnya tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada yahg berhak yang dalam hal ini adalah pihak KUD HARAPAN atau KUD Sumber Alam Pontang-Ambulu, Kabupaten Jember, dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun bilamana perru dengan bantuan Alat Negara atau Polisi ;9. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.161.000,- (tiga juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 295 K/Pdt/2013
Pertama : 75/Pdt.G/2011/PN.JR
Statistik875