Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 371/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 371/PDT.G/2013/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lasito |
Hakim Anggota | Hari Mulyanto, Dwi Purwadi |
Panitera | Slamet Hidayat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:A. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------B. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi I / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk sebagian ; --------------------------------------------2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah ingkar janji / Wanprestasi ; --------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 14 Mei 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Achmad Bajumi, SH.,MH., sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; ------------------------------------4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 989/ Pdt.P/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Juni 2013, Akta Kuasa Jual No. 21 tanggal 14 Mei 2012 dan Akta Kuasa Jual No. 23 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Achmad Bajumi, SH.,MH., sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------5. Menyatakan Kuasa dan Persetujuan tanggal 18 April 2012 yang dibuat Lina Marzuki, Kuasa dan Persetujuan tanggal 18 April 2012 yang dibuat Effendi Marzuki, Kuasa dan Persetujuan tanggal 20 April 2012 yang dibuat oleh Hertina Marzuki, Kuasa dan Persetujuan tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat oleh Anna Marzuki, serta Kuasa dan Persetujuan tanggal 26 April 2012 yang dibuat oleh Hendri Marzuki sah dan mempunyai kekuatan Hukum mengikat ; -----------------------------------------6. menyatakan 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 63 / Ujung Menteng dengan gambar situasi No. 1929 / 1990 tanggal 03 September 1990 seluas 2.835 m2 yang terletak di Jalan Satria Raya No. 51 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dan tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 64 / Ujung Menteng dengan gambar situasi No. 117 / 1973 tanggal 23 Januari 1973 seluas 3.170 m2 yang terletak di jalan Satria Raya No. 51, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur sah milik Para Penggugat Rekonpensi I ; ---------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan oleh Para Penggugat Rekonpensi I untuk menjadi dasar peningkatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 20 tanggal 14 Mei 2012 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 22 tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Achmad Bajumi, SH.,MH., menjadi Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang tanpa keharusan hadirnya Tergugat Rekonpensi ; -------------------------------------8. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi I dalam kedaan baik dan berharga tanpa beban apapun berupa : ------------------------------8.1. Tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 63 / Ujung Menteng dengan gambar situasi No. 1929 / 1990 tanggal 03 September 1990 seluas 2.835 m2, yang terletak di Jalan Satria Raya No. 51, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------- Sebelah Utara : Saluran Air ; --------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sopinah / tanah SHM No. 64;- Sebelah Timur : Pekarangan Jasim ; ----------------------------- Sebelah Barat : Jalan Satria Raya ; -----------------------------8.2. Tanah berikut bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 64 / Ujung Menteng dengan gambar situasi No. 117 / 1973 tanggal 23 Januari 1973 seluas 3.170 m2, yang terletak di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah milik Siam/tanah SHM No. 63 ; ----- Sebelah Selatan : Sawah Murat, M Nomor 153 ; ----------------- Sebelah Timur : Pekarangan Jasim dan Asmaroh ; ---------- Sebelah Barat : Jalan Satria Raya ; -----------------------------9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap 2 (dua) bidang tanah SHM No. 63 / Ujung Menteng dan No. 64 / Ujung Menteng sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 371/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim Jo. No. 02/CB/2014 tanggal 06 Agustus 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------10. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi I / Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk yang selebihnya ; ---------------------------11. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi II / Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menyatakan menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.664.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3123 K/Pdt/2015
Pertama : 371/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim
Statistik947