Putusan PTA PEKANBARU Nomor 37/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Busra |
Hakim Anggota | H.maharnis, M.hh. Masnur Yusuf |
Panitera | H. Masnur Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1657/Pdt.G/ 2017/PA.Pbr. tangal 22 Februari 2018 Miladiyah. bertepatan dengan tanggal 06 Rajab 1439 Hijriyah dengan perbaikan diktum rekonvensi sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Bambang Sugeng Raharjo bin Samiun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Wiwin Elianty binti Syahrum) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan rekonvensi/Pemohon dalam Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menetapkan kewajiban Termohon Rekonvensi untuk memberikan kepada Pemohon Rekonvensi akibat cerai talak berupa;2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan nafkah anak Pemohon Rekonvensi dengan Termohon Rekonvensi yang ketiga dan keempat bernama Palrensi Samba dan Rendy Palrenti Samba yang lahir tanggal 08 Februari 2000 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan sampai anak dewasa atau berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10 % setiap tahunnya untuk penyesuaian harga;4. Menghukum Termohon Rekonvensi untuk menyerahkan kewajibannya sebagaimana diktum 2 dan 3 tersebut di atas kepada Pemohon Rekonvensi setelah ikrar talak diucapkan;5. Menolak untuk yang selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1657/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Banding : 37/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Statistik3116